PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Paper Kebijkan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENYANGKUT
TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen
Penanggungjawab
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun Oleh
Ahmad
Labib
181201027
HUT 3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan
Ridhonya-Nya sehingga tugas Paper Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan ini dapat tersusun hingga selesai, walaupun masih jauh dari kata
sempurna kami mengharap kritik dan masukan dari dosen dan teman
teman sekalian yang telah duluan menyelesaikan tugas ini. Adapun
tugas ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan Dan
Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam menyelsaikan perkuliahan di
mata kuliah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih sebnyak banyaknya kepada Bapak Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu
dan membimbing penulis dalam menyelsaikan tugas paper ini.
Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak pihak yang
terlibat dalam membantu menyelesaikan paper ini. Semoga paper ini menjadi
sumber informasi yang sedang membutuhkannya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia memafaatkan hutan untuk beberapa kebutuhan antara lain:
sebagai sumber mata pencaharian seperti eksploitasi hutan, sehingga
meningkatkan aktifitas di setiap sektor. Pengembangan teknik pertambangan dan
perkebunan telah menambah luas hutan yang di eksploitasi secara illegal dan
tidak sesuai dengan peruntukkannya. Perusakan hutan adalah suatu proses, cara
atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar
Semakin maraknya pembalakan dan
penebangan hutan beberapa tahun terakhir ini, baik secara perorangan maupun
secara terorganisir yang dilakuakan oleh sekelompok masyarakat ataupun
perusahaan yang bergerak didalam bidang perkebunan dan kehutanan, yang
bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan pengrusakan
hutan. Salah satu akibat dari rusaknya ekosistem dengan penebangan liar adalah
terjadinya banjir, karena tidak adanya hutan sebagai penyimpan air dan yang
mengatur tata guna air itu sendiri.
Upaya
menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum
berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu
antara lain disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-undang
RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan di nilai belum secara tegas mengatur
tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Oleh karena
itu disusunlah Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberatasan perusakan hutan terorganisir dapat ditangani secara efektif dan
efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
peraturan perundang-undangan
2. Apa saja ruang
lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
3. Apakah tujuan
dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tersebut
4. Apa saja asas
yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan berdasarkan
perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
5. Apa saja
denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa pengertian peraturan perundang-undangan
2. Untuk
mengetahui ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
3. Untuk
mengetahui tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
4. Untuk
mengetahui asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan
hutan berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
5. Untuk mengetahui
denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
BAB
II
ISI
2.1
Pengertian perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam konteks negara Indonesia
peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat
secara umum.
2.2 Ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
Adapun ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18
tahun 2013 adalah:
Pasal 4
Ruang
lingkup pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan meliputi:
a. Pencegahan
perusakan hutan
b. Pemberantasan
perusakan hutan
c. Kelembagaan
d. Peran serta
masyarakat
e. Kerja sama
internasional
f. Perlindungan
saksi, pelapor, dan informan
g. Pembiayaan
h. Sanksi
2.3
Tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
Adapun tujuan dibentuknya
perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. Menjamin kepastian
hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan
b. Menjamin
keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan
tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya
c. Mengoptimalkan
pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan
fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera
d. Meningkatnya
kemampuan dan koordinasi apparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam
menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
2.4
Asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
Adapun
asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasa kerusakan hutan
berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:
a. Keadilan dan
kepastian hukum
b. Keberlanjutan
c. Tanggung jawab
negara
d. Partisipasi
masyarakat
e. Tanggung gugat
f. Prioritas
g. Keterpaduan dan
koordinasi
2.5
Denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
adapun
denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat
pada pasal sebagai berikut:
Tindak
pidana yang terdapat pada perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat dari
pasal 82 sampai pasal 109 yang mana terdapat pelaku pelanggaran dari perorangan
sampai ke para pejabat dengan nominal denda yang sudah ditetapkan dalam
undang-undang tersebut
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
2. Ruang lingkup
peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 meliputi Pencegahan perusakan hutan, Pemberantasan perusakan hutan, Kelembagaan, Peran serta masyarakat,
Kerja sama internasional, Perlindungan saksi, pelapor, dan informan,
Pembiayaan, Sanksi
3. Tujuan
dibentuknya perundang-undangan RI No 18 yahun 2013 yaitu
a.
Menjamin
kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan
b.
Menjamin
keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan
tidak mmerusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya
c.
Mengoptimalkan
pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan
fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera
d.
Meningkatnya
kemampuan dan koordinasi apparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam
menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
4. Pencegahan dan
pemberantasann kerusakan hutan berasaskan
a.
Keadilan dan
kepastiaan hukum
b.
Berkelanjutan
c.
Tanggung jawab
negara
d.
Partisipasi
masyarakat
e.
Tanggung gugat
f.
Prioritas
g.
Keterpaduan dan
koordinasi
5. Tindak pidana
yang terdapat pada perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat dari pasal
82 sampai pasal 109 yang mana terdapat pelaku pelanggaran dari perorangan
sampai ke para pejabat dengan nominal denda yang sudah ditetapkan dalam
undang-undang tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Novianto H, 2016 penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal
logging di Kalimantan barat oleh PPNS kehutanan SPORC (menurut UU No 41
tahun 1999 dan UU No 18 tahun 2013)
Syahrizal, 2016 pelaksanaan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kecamatan pangean kabupaten
kuanta singing. 11 (1).

Mantap bob
BalasHapusRajin kaliiiii
BalasHapusBuatin dong
BalasHapusSangat membantu. Tetapi sebaiknya isinya lebih diperjelas lagi. Semangat :)
BalasHapusThanks infonya gan.. saran lebih dilengkapi infonya bila perlu buat web ini jadi semenarik mungkin:))))))
BalasHapusLebih semangat dalam berkarya
BalasHapusObat pelangsing nya kak :)
BalasHapusCukup membantu,sangatembantu,membantu kaleeeee:))
BalasHapusSangat membantu, terus berkarya ya
BalasHapusMenurut saya,ini sangat membantu....terus berkarya
BalasHapusmantap abahhhh
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangatt baik dan memotovasi
BalasHapusSangat membantu dan bermanfaat
BalasHapusDah siap aja bah. Kerenn kerenn
BalasHapusMantap
BalasHapus