PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Paper Kebijkan Perundang-Undangan Kehutanan                         Medan,   Desember 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENYANGKUT
TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun Oleh
Ahmad Labib
181201027
HUT 3B










             
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan Ridhonya-Nya sehingga tugas Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan ini dapat tersusun hingga selesai, walaupun masih jauh dari kata sempurna kami mengharap kritik dan masukan dari dosen dan teman teman sekalian yang telah duluan menyelesaikan tugas ini. Adapun tugas ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam menyelsaikan perkuliahan di mata kuliah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih sebnyak banyaknya kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam menyelsaikan tugas paper ini.
Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak pihak yang terlibat dalam membantu menyelesaikan paper ini. Semoga paper ini menjadi sumber informasi yang sedang membutuhkannya.
               

Medan,     Desember 2019
                                                                                   
         

               
                 Penulis













BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                
                  Manusia memafaatkan hutan untuk beberapa kebutuhan antara lain: sebagai sumber mata pencaharian seperti eksploitasi hutan, sehingga meningkatkan aktifitas di setiap sektor. Pengembangan teknik pertambangan dan perkebunan telah menambah luas hutan yang di eksploitasi secara illegal dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Perusakan hutan adalah suatu proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar
               
              Semakin maraknya pembalakan dan penebangan hutan beberapa tahun terakhir ini, baik secara perorangan maupun secara terorganisir yang dilakuakan oleh sekelompok masyarakat ataupun perusahaan yang bergerak didalam bidang perkebunan dan kehutanan, yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan pengrusakan hutan. Salah satu akibat dari rusaknya ekosistem dengan penebangan liar adalah terjadinya banjir, karena tidak adanya hutan sebagai penyimpan air dan yang mengatur tata guna air itu sendiri.
                
             Upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan di nilai belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Oleh karena itu disusunlah Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan terorganisir dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.

1.2  Rumusan Masalah 


1. Apa pengertian peraturan perundang-undangan
2. Apa saja ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
3. Apakah tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tersebut
4. Apa saja asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
5. Apa saja denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013

1.3  Tujuan


1. Untuk mengetahui apa pengertian peraturan perundang-undangan 
2. Untuk mengetahui ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
3. Untuk mengetahui tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
4. Untuk mengetahui asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan    berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 
5. Untuk mengetahui denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013



BAB II
ISI


2.1 Pengertian perundang-undangan

             Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam konteks negara Indonesia peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.

2.2 Ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
             
Adapun ruang lingkup dari peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 adalah:

Pasal 4

Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan meliputi:


a. Pencegahan perusakan hutan
b. Pemberantasan perusakan hutan
c. Kelembagaan
d. Peran serta masyarakat
e. Kerja sama internasional
f. Perlindungan saksi, pelapor, dan informan
g. Pembiayaan
h. Sanksi

2.3 Tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
                
Adapun tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Pasal 3

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

  a. Menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan
  b. Menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya
  c. Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera
  d.  Meningkatnya kemampuan dan koordinasi apparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

2.4 Asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
             
Adapun asas yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasa kerusakan hutan berdasarkan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:

  a. Keadilan dan kepastian hukum
  b. Keberlanjutan
  c.  Tanggung jawab negara
  d. Partisipasi masyarakat
  e. Tanggung gugat
  f. Prioritas
  g. Keterpaduan dan koordinasi

2.5 Denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013
             
adapun denda/sanksi dari pelanggaran perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat pada pasal sebagai berikut:

Tindak pidana yang terdapat pada perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat dari pasal 82 sampai pasal 109 yang mana terdapat pelaku pelanggaran dari perorangan sampai ke para pejabat dengan nominal denda yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

  1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  2. Ruang lingkup peraturan perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 meliputi Pencegahan perusakan hutan, Pemberantasan perusakan hutan, Kelembagaan, Peran serta masyarakat, Kerja sama internasional, Perlindungan saksi, pelapor, dan informan, Pembiayaan, Sanksi
  3. Tujuan dibentuknya perundang-undangan RI No 18 yahun 2013 yaitu
a.       Menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan
b.      Menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak mmerusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya
c.       Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera
d.      Meningkatnya kemampuan dan koordinasi apparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
  4.  Pencegahan dan pemberantasann kerusakan hutan berasaskan
a.       Keadilan dan kepastiaan hukum
b.      Berkelanjutan
c.       Tanggung jawab negara
d.      Partisipasi masyarakat
e.       Tanggung gugat
f.       Prioritas
g.      Keterpaduan dan koordinasi
  5. Tindak pidana yang terdapat pada perundang-undangan RI No 18 tahun 2013 terdapat dari pasal 82 sampai pasal 109 yang mana terdapat pelaku pelanggaran dari perorangan sampai ke para pejabat dengan nominal denda yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut


DAFTAR PUSTAKA

Novianto H, 2016 penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Kalimantan barat oleh PPNS kehutanan SPORC (menurut UU No 41 tahun 1999 dan UU No 18 tahun 2013)

Syahrizal, 2016 pelaksanaan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kecamatan pangean kabupaten kuanta singing. 11 (1).





Komentar

  1. Sangat membantu. Tetapi sebaiknya isinya lebih diperjelas lagi. Semangat :)

    BalasHapus
  2. Thanks infonya gan.. saran lebih dilengkapi infonya bila perlu buat web ini jadi semenarik mungkin:))))))

    BalasHapus
  3. Cukup membantu,sangatembantu,membantu kaleeeee:))

    BalasHapus
  4. Sangat membantu, terus berkarya ya

    BalasHapus
  5. Menurut saya,ini sangat membantu....terus berkarya

    BalasHapus
  6. Sangat membantu dan bermanfaat

    BalasHapus
  7. Dah siap aja bah. Kerenn kerenn

    BalasHapus

Posting Komentar